Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
warahmatullah wabarakatuh
Insya Allah saya ingin
mengkhitankan anak saya. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum khitan dengan menggunakan laser?
Apakah ini termasuk pengobatan dengan menggunakan kay?
Jazakallah khairan
atas jawaban Ustadz
Dari: Sri
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu
was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Inti dari khitan bagi
lelaki adalah terpotongnya lapisan kulit (foreskin) yang menutupi tudung dzakar (glans
penis).
Dalam Mausu’ah
Fiqhiyah dinyatakan:
يكون ختان الذكور بقطع
الجلدة التي تغطي الحشفة , وتسمى القلفة , والغرلة , بحيث تنكشف الحشفة كلها
Khitan bagi laki-laki
dilakukan dengan memotong lapisan kulit yang menutupi hasyafah (tudung dzakar).
Kulit ini disebut qulfah atau ghurlah, dimana
kulit ini menutupi seluruh hasyafah (tudung dzakar)
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 19:28)
Untuk itu, jika khitan
dengan laser ini hasilnya seperti khitan dengan pisau, berupa terpotongnya
bagian kulit yang menutupi tudung dzakar, dan tidak membahayakan
anak yang dikhitan maka boleh digunakan.
Syaikh Sa’d bin Turki
al-Khatslan hafizhahullah dalam acara al-Jawab al-Kafi,
pernah ditanya tentang hukum khitan anak menggunakan solder yang digunakan
dalam dunia kedokteran. Beliau menjawab
ختان الأطفال إذا كانوا
ذكورًا فهو سنة ويجب عند البلوغ ، أما بالنسبة للآلية والطريقة فهذه تختلف باختلاف
العادات والثقافات ، لكن بالنسبة للذكر المطلوب هو قطع القُلفة المتصلة بالذكر هذه
تقطع بأي وسيلة ، لكن ينبغي في وقتنا الحاضر ونحن نعيش مع تقدم الطب يعني الثورة
الطبية ينبغي أن يُستعان بالأطباء في هذا ، فإذا كانت هذه الوسيلة وسيلة مأمونة
عند الأطباء فلا بأس بها ؛ لأن الوسائل تختلف وإذا كانت الوسيلة تحقق الهدف وهو
الختان بطريقة مأمونة ليس فيها ضرر كانت جائزة
“Khitan anak
laki-laki, hukumnya sunah dan menjadi wajib ketika usia baligh. Adapun untuk
alatnya, maka ini berbeda-beda sesuai perkembangan kebiasaan masyarakat dan
teknologi. Hanya saja, terkait bagian dzakar yang diharapkan
adalah terpotongnya qulfah (foreskin) yang bersambung dengan
tudung dzakar. Kulit ini dipotong dengan cara apapun.
Di zaman kita saat
ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta
bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter,
hukumnya tidak masalah. Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang
digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak
membahayakan, maka hukumnya boleh.”
Allahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar